首页>
外文OA文献
>Perlindungan Hukum terhadap Notaris dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
【2h】
Perlindungan Hukum terhadap Notaris dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakatsehingga perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Penelitian inibertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris dalam proses peradilan pidanamenurut UUJN dan hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bersifat sosiologis dengan pendekatanyuridis sosiologis. Adapun analisis data dilakukan dengan teknik analisis model interaktif. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris dalam proses peradilan pidana menurutUUJN adalah penggunaan hak atau kewajiban ingkar Notaris, pemanggilan Notaris oleh penyidik, penuntutumum dan hakim harus dilakukan dengan persetujuan MKN, pengawasan, melekatkan sidik jari pada minutaakta dan perlindungan hukum dari induk organisasi Notaris (INI). Adapun hambatan dalam pelaksanaannyaadalah belum terbentuknya Peraturan Pelaksana UUJN Perubahan, belum terbentuknya MKN, dan peranINI untuk melakukan sosialisasi tentang UUJN Perubahan masih kurang. Adapun cara mengatasi hambatantersebut adalah pemerintah segera membentuk Peraturan Pelaksana UUJN supaya tidak menimbulkanmultitafsir, baik di kalangan Notaris sendiri maupun klien Notaris, memberikan pendampingan terhadapNotaris yang diduga melakukan tindak pidana sepanjang MKN belum terbentuk dan meningkatkan peranINI, baik secara internal maupun eksternal.
展开▼